Tuesday, April 10, 2012

Etika Lampu & Klakson

Selain sebagai penerangan , fungsi lampu di kendaraan dapat digunakan sebagai alat komunikasi dengan pengguna lalu-lintas lainnya. Penafsiran yang tepat sangat dibutuhkan dalam komunikasi yang efektif untuk melakukan tindakan atau reaksi setelahnya. Jika salah kaprah bukan mustahil malah menyesatkan.

Lampu Dekat (Low Beam) :
Digunakan pada saat jarak pandang pengemudi  semakin terbatas. Pemakaiannya tidak terbatas pada malam hari saja, namun juga pada saat memasuki terowongan dan dalam kondisi hujan lebat.


Lampu Jauh (High Beam) :
Penggunaannya saat pengemudi butuh pandangan yang lebih luas di kondisi jalan ke muka. Namun pastikan dari arah berlawanan dalam kondisi kosong sehingga pancarannya tidak mengganggu (menyilaukan) pengendara lain. Lampu ini dapat digunakan untuk memperingati kendaraan dari arah lain saat akan memasuki tikungan.


Lampu Kabut (Fog Lamp) :
Gunakan saat jalan berkabut dan hujan deras dan pekat. Umumnya mobil baru, fog lamp sudah tersedia. Sebaiknya jangan gunakan di kala kondisi normal tanpa kabut atau hujan deras.

Lampu Interior / Kabin :
Jangan sering-sering menyala lampu interior kalau tidak mendesak. Terutama saat malam, pancaran sinar lampu kabin dapat mengganggu konsentrasi dan daya penglihatan. Dan mata jadi tidak fokus melihat keadaan di luar. Nyalakan bila diperlukan saja, seperti keluar-masuk mobil, mencari sesuatu dan saat darurat.

Lampu Parkir (Parking Light) :
Dikenal juga dengan lampu senja. Pasalnya, banyak yang menggunakan saat menjelang malam (senja). Padahal fungsi sebenarnya lampu itu diperuntukkan lampu parkir. Seperti saat mobil anda ingin parkir di pinggir jalan dengan penerangan jalannya kurang. Maka lampu parkir musti dinyalakan untuk memberikan informasi pada pengendara jalan yang lain.

Lampu Indikator (Sein) :
Gunakan lampu ini saat ingin berbelok dan saat pindah jalur. Usahakan sedini mungkin memberikan isyarat ke pengendara lain sebelum belok. Sedikitnya 4 kedipan lampu sebelum bermanuver.

Lampu Hazard :
Penggunaan yang semestinya hanyalah saat mobil mengalami situasi darurat. Misalnya mogok, kendala teknis atau saat berhenti di bahu jalan. Lampu ini tidak dibenarkan digunakan saat memasuki terowongan atau saat konvoi. Salah kaprah di masyarakat ini sangat berisiko, lantaran mobil jadi tidak dapat mengisyaratkan saat pindah jalur. Dan kedipan lampu hazard sangat mengundang perhatian pengemudi di sekitarnya - mengganggu konsentrasi.

Klakson 

Sinyal suara juga dapat dijadikan media komunikasi di lau-lintas. Salah satu fungsinya adalah memberitahukan keberadaan kita kepada pengguna lalu-lintas lainnya. Namun sering ini disalahgunakan, klakson dijadikan alat intimidasi. Bahkan tak sedikit motorist mengganti dengan tingkat kebisingan lebih tinggi. Gunakan klakson seminimal mungkin dan perhatikan rambu-rambu yang melarang penggunaan klakson. Seperti di sekitar rumah peribadatan, rumah sakit dan sekolah.
 

#Foto diambil dari google.com

No comments:

Post a Comment